AKU ADALAH

Foto saya
Aku bebas mengekspresikan apapun.

Waktu

Translate

Selasa, 20 September 2011

WUJUD PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA



PEMBAURAN, WUJUD PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

              Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki keunikan etnik, budaya, agama dan bahasa. Keberagaman tersebut merupakan aset dan potensi kebudayaan nasional dalam membentuk etos budaya dan kerja menuju masyarakat madani yang maju. Keberagaman ini akan menjadi penghambat dalam melaksanakan pembangunan jika tidak ditata dengan apik. Dari realita dan fakta sejarah yang ada, baik skala nasional maupun lokal, khususnya di Kalimantan Barat telah terjadi 15 kali konflik pertikaian antar etnik yang menelan korban jiwa dan harta benda.
                Di Era Reformasi, pemerintah telah berupaya untuk mencegah dan meredam konflik pertikaian yang melibatkan etnis dan agama melalui berbagai kebijakan, antara lain diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
                Meskipun demikian, masih banyak terjadi konflik di berbagai daerah. Hal ini diakibatkan tidak konsistennya berbagai elemen untuk mencegah konflik, diantaranya melalui pembauran. Selain itu, sumber konflik sesungguhnya berasal dari kalangan elit (vertikal), kemudian merambah ke masyarakat biasa (horizontal). Di era Orde Baru, sesungguhnya upaya pembauran telah dilaksanakan melalui pola yang diistilahkan asimilasi, namun mengalami kegagalan.
                Ada beberapa faktor penyebab konflik dan kegagalan pembauran, yaitu perbedaan etnik, perbedaan agama, perbedaan budaya, kebijakan pemerintah yang tidak adil, kelemahan institusi, sumber daya manusia yang rendah, kemiskinan/kesenjangan ekonomi, kesenjangan desa dan kota, perbedaan bahasa, istilah putra daerah atau non putra daerah, pelaksanaan pilkada dan kekuasaan, pengangguran, perbedaan orientasi politik, perbedaan organisasi massa, perbedaan ideologi, konflik daerah industri, konflik kesempatan berusaha, konflik kesempatan mendapat lahan dan tidak adanya komunikasi antar tokoh masyarakat.
Pada Tahun 1908 berdiri Budi Utomo yang berupaya menggalang semangat nasionalisme. Upaya ini dilanjutkan oleh beberapa pemuda di tanah air, dimana pada 28 Oktober 1928 tercetus ikrar yang dikenal dengan Sumpah Pemuda. Puncak dari bersatunya rakyat Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang memerdekakan diri dari penjajah asing.
Golongan tertentu hanya diberikan peluang di sektor ekonomi, sehingga timbul kesenjangan yang mendalam antar beberapa golongan di negeri ini. Dampak dari kesenjangan tersebut masih terasa hingga saat ini. Kondisi tidak dapat diabaikan begitu saja, karena jika tidak dicegah secara dini akan menimbulkan konflik pertikaian yang merugikan semua pihak.
Beranjak dari kondisi ini, maka diperlukan pendekatan sistem yang tidak menggunakan atau mengatasnamakan simbol-simbol tertentu baik etnis, agama dan budaya. Namun orang yang terlibat di dalamnya diakomodir dari beberapa kelompok. Orang-orang dari berbagai latar belakang tersebut berbaur untuk melaksanakan suatu misi, berbagai persoalan kemasyarakatan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah setempat.
Untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan hendaknya diikuti adanya saling menghargai, saling memahami, saling menghormati antar sesama umat beragama juga saling bahu membahu dalam membangun bangsa dan Negara.
Terjadi konflik pertikaian di suatu negara diakibatkan gagalnya pembauran yang dilaksanakan negara yang bersangkutan. Mengantisipasi hal tersebut, perlu dibentuk Forum Kebangsaan yang mengakomodir kader-kader bangsa yang peduli dan peka terhadap permasalahan masyarakat, serta dapat berbuat untuk bangsa dan negara dengan mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan.

2 komentar:

  1. Saya usulkan buat undang undang tentang persatuan (kebangsaan).Biat persatuan tidak berantaka seperti sekarang ini

    BalasHapus
  2. Saya usulkan dibuat undang undang persatuan/kebangsaan.justeru undang undang inilah yang paling penting dibandingkan dengan undang undang yang lain.Sekarang ini kebangsaan kita berantakan karena tidak ada undang undangnya.Akibatnya kesengsaraan,pertikaian,korupsi dll merajalela

    BalasHapus

Silakan berkomentar apapun . Penulis sangat menghargai atas segala kritik, saran dan kesan dari para pembaca.